oleh

Punya Hutang Rp 50 Juta, Kepala Desa Diculik 20 Hari

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang bernama Kujaeni (53) disekap tiga orang, katema terlilit hutang Rp 50 juta. Ketiga pelaku, BW, MM dan NM menyekap korban disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cadika, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Kepala desa yang jadi korban penyekapan ini, terlibat hutang piutang sebesar Rp 50 juta. Di culik 16 Januari dan kita bebaskan 5 Februari 2021,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Selasa (09/02/2021).

Awal mula terbongkarnya kasus penculikan saat korban menghubungi istrinya agar disediakan sebesar Rp 50 juta untuk membayar hutang. Karena Kujaeni sudah disekap sejak 16 Januari 2021.

Sang istri kemudian melapor ke Polres Serang atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut. Hingga pada Jumat, 05 Februari 2021, sekitar 04.00 wib, Satreskrim Polres Serang mengetahui keberadaan korban.

Saat dilakukan penggrebekkan dirumah kontrakan, hanya terdapat korban Kujaeni dan pelaku berinisial NM. Sedangkan BW dan MM tidak ada dilokasi penyekapan.

“Di rumah kontrakan itu hanya ada korban dan pelaku NM yang ikut menculik korban,” terangnya.

Polisi kemudian menginterogasi dan mengumpulkan informasi dari korban dan pelaku. Masih di hari yang sama, polisi mendatangi rumah BW dan MM, namun kedua pelaku tidak ada. Satreskrim Polres Serang hanya mendapati mobil yang digunakan pelaku untuk menculik Kujaeni.

**Baca juga: Sepak Terjang Gembong Curanmor di Banten Hingga Terjadinya Baku Tembak

Kini, pelaku NM sudah mendekam di penjara Mapolres Serang. Sedangkan untuk BW dan MM, berstatus buron.Para pelaku terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 12 tahun.

“Pelaku beserta kendaraan dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Serang. Para pelaku di ancam pasal 328 KUHP,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email