oleh

Pungutan di SMP Negeri 4 Pamulang Disoal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebijakan pemungutan dana pendidikan di SMP Negeri 4 Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dirasa memberatkan orangtua dan wali siswa peserta didik.

Pasalnya, besaran nominal pungutan uang yang mengatasnamakan Dana Donasi Komite itu per bulannya mencapai Rp 300 ribu.

“Kata pihak sekolah pungutan itu diadakan karena dana Bos dan Bosda tidak cukup membiayai operasional sekolah,” kata Solikin, orangtua siswa yang enggan disebutkan identitas anaknya kepada wartawan, Jum’at (27/9/2013).

Solikin mengaku, bila alokasi dana peruntukannya tidak jelas, ia mengaku keberatan. Jika per orang dikenakan Rp 300 ribu, maka kelipatannya akan menjadi besar yang diterima pihak sekolah.

“Pemasukannya kan besar, harusnya ada audit dong. Sementara Komite Sekolah juga mendukung adanya pungutan itu,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathoda, mengaku sudah memberikan surat teguran kepada SMP Negeri 4 Kota Tangsel. Namun hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan respon terkait teguran itu.

“Kita sudah berulang kali melakukan teguran, terakhir kami sudah layangkan surat teguran ketiga kalinya ke pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan. Namun belum ada respon” katanya menjelaskan.

Sesuai amanat Perwal Nomor 61 Tahun 2011, tegas Mathoda, tidak ada satu pun sekolah yang berada di Tangsel diperbolehkan melakukan pungutan. Sayangnya, dalam Perwal tersebut tidak diberlakukan sanksi jika pihak sekolah kedapatan melakukan pungutan.

“Kita sudah mendapat banyak laporan. Uang pungutan itu harus dikembalikan ke orangtua siswa karena tidak dibenarkan sekolah melakukan pungutan,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email