oleh

Pungli PTSL Bekas Kades di Sepatan Tangerang Raup Rp 300 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Alwi, bekas kepala desa Kayung Agung, Sepatan, Kabupaten Tangerang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituding telah melakukan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019 silam.

“Tersangka Alwi merugikan keuangan negara sebanyak 300 juta rupiah lebih hasil oungli,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih di Tigaraksa, Kamis (20/10/2022).

Jaksa penyidik, menurutnya, dalam kasus ini telah memintai keterangan 300 orang. Ada dua alat bukti cukup yang menjerat tersangka Alwi.

**Baca juga: Bekas Kades di Tangerang Jadi Tersangka Pungli PTSL

“Tersangka kita tahan di Rutan Pandeglang selama 20 hari,” ujar Nova. Tersangka telah melanggar surat keputusan bersama nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL sebesar 150 Ribu.

Atas perbuatannya, dianggap pungutan atau pemerasan termasuk, yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagai Pasal 12 E UU 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email