oleh

Puluhan PKL Pasar Badak Geruduk Kantor Satpol PP Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di Pasar Badak hingga kawasan Alun-alun Pandeglang, mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang, Kamis (15/11/2018).

Kedatangan mereka untuk melayangkan protes atas razia yang dilakukan petugas sehari sebelumnya. Para pedagang merasa dirugikan atas penertiban tersebut, lantaran pemerintah tidak menyediakan solusi.

Salah seorang pedagang di Pasar Badak, Aswan menyadari bahwa altivitasnya melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3). Akan tetapi dia meminta agar pemerintah turut memberi solusi bagi PKL.

“Kami menyadari sudah melanggar hukum, tetapi kami minta ada kebijakan, kami minta toleransi. Saya sudah 15 tahun berjualan Mie Ayam,” keluhnya.

Apalagi selama ini, dia berdalih bahwa aktivitas berdagang di Pasar Badak tidak menimbulkan kemacetan seperti di daerah lain. Perihal kebersihan juga, diklaimnya selalu dijaga lantaran sudah menjadi komitmen pedagang.

“Karena kami tidak menimbulkan kemacetan, tidak seperti di Kota Serang. Lagipula kebersihan selalu dijaga, karena itu kan sudah komitmen pedagang,” imbuhnya.

Para pedagang lanjut Aswan, meminta supaya pemerintah memberi toleransi dengan memberlakukan jam operasional tertentu. Dengan begitu, PKL masih dapat berjualan untuk mencukup kebutuhan hidup.

“Kami minta toleransi berjualan misalnya dari jam 5-12 malam. Kalau mau direlokasi, asal tempatnya memadai kami siap saja. Tetapi kalau pembelinya sepi gimana? Dan tempatnya juga dimana?” tanya Aswan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang, Dadan Saladin bersikukuh bahwa pedagang tidak izinkan berjualan di jalur-jalur utama. Soalnya, hal tersebut jelas tercantum dalam Perda K3.

“Terserah mereka berdagang dimana, yang penting jangan dijalur utama, sesuai Perda K3. Kami sebelumnya sudah memberi teguran ke satu, sampai ketiga sehingga ini harus ditindak,” tuturnya.

Selain itu, Satpol PP pun menyodorkan Surat Pernyataan kepada puluhan PKL, yang berisi kesediaan mereka untuk tidak kembali berjualan di jalur utama.

“Maka kami ingatkan agar jangan berdagang lagi di jalur-jalur utama, kami menegakkan perda saja supaya bersih,” sambung Dadan.

Sedangkan perihal tuntutan PKL yang menginginkan adanya jam operasional, Dadan berkilah bahwa hal tersebut menjadi kewenangan instansi lain.**Baca juga: Bawaslu Lebak Mintai Keterangan Suami Bupati Iti Terkait Dugaan Kampanye Terselubung.

“Kami menjamin akan terus mensterilkan kawasan jalur utama. Kecuali dinas terkait bisa mengabulkan permintaan pedagang terkait jam operasional,” pungkas Dadan.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email