oleh

Puluhan Perusahaan di Tangerang Belum Gaji Buruh Sesuai UMK

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebanyak 40 perusahaan di Kabupaten Tangerang belum membayarkan gaji buruhnya sesuai dengan ketetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Syarifudin mengatakan, perusahaan yang tak sanggup mengikuti ketetapan UMK 2016 itu, akibat faktor ekonomi perusahaan yang masih minim.

“Memang banyak perusahaan yang belum bisa membayarkan gaji karyawan sesuai UMK 2016, seperti yang telah ditetapkan Gubernur Banten (Rano Karno-red). Untuk Kabupaten Tangerang UMK sebesar Rp3.021.650 dan mereka juga sudah melapor ke Provinsi,” ungkapnya, Kamis (16/6/2016). **Baca juga: Polres Tangsel Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat.

Dan, pihak perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK tersebut, nantinya akan ditinjau oleh pihak Provinsi Banten, terkait kesanggupan perusahaan membayar gaji. **Baca juga: Ulama dan Pelajar Banten Tolak Penghapusan Perda oleh Jokowi.

Apabila perusahaan memang tak sanggup, pihak Provinsi akan mengizinkan adanya pembayaran dibawah standar. Namun, apabila sebaliknya, perusahaan akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).(Shy)

Print Friendly, PDF & Email