oleh

Puluhan Pengurus Koperasi di Kota Tangerang Dilatih Uji Kompetensi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 35 peserta perwakilan koperasi mengikuti pelatihan uji kompetensi bagi pengurus koperasi untuk kali pertama di Banten. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Kota Tangerang bekerjsama dengan LSP-KJK.

Lembaga sertifikasi profesi koperasi jasa keuangan dengan menyajikan sejumlah materi utama tentang cara pengelolaan koperasi yang baik dan benar. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung hingga 26 Agustus mendatang.

Kepala Bidang Koperasi Abdul Kholil Kurniawan mengatakan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM koperasi khususnya para pengurus dan pengelola koperasi. Selain itu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Ini merupakan yang pertama di Banten, pengurus koperasi diberi pelatihan bersertifikasi. Kami berikan secara gratis kepada perwakilan pengurus koperasi di Kota Tangerang sebagai upaya meningkatkan kapasitan dan kompetensi SDM pengurus, pengawasan dan pengelola koperasi,” ujar Kholil kepada wartawan dilokasi acara, Selasa (23/8/2022).

Kholil menjelaskan dengan adanya pelatihan bersertifikat ini, maka pengurus koperasi dapat memiliki keuntungan yang positif demi memajukan pelayanan dan pengelolaan koperasinya.

“Mereka mendapatkan sertifikat dari BNSP bagi mereka yang mengikuti ujian. Sehingga manfaat atau nilai tambah dari penerapan sertifikasi bagi pengurus untuk koperasi pertama, meningkatkan kepercayaan dari Lembaga atau pihak lain yang berkepentingan untuk bekerjasama dengan koperasi,” katanya.

Setyo Heriyanto, Pengantar diklat dan uji pengurus koperasi mengungkapkan, terdapat sejumlah materi penting yang perlu dipahami para peserta uji kompetensi diantaranya memahami dalam mlakukan evaluasi penerapan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen.

**Baca juga:PAN-PDI P Kota Tangerang Respon soal Pernyataan Presiden

“Bisa melakukan orientasi perkoperasian bagi calon dan anggota koperasi, dapat melakukan kerjasama antar koperasi dan pihak lain di bidang usaha serta mampu menyusun rencana strategis,” katanya.

Kendati demikian, dengan memiliki kompetensi yang sesuai bidangnya maka akan mendapaktan keuntungan yang dapat memberi manfaat bagi tumbuh kembang koperasi.

“Meningkatkan posisi tawar (bargaining power) seseorang dapat kualifikasi Calon Pengurus. Selain itu, rajin untuk terus memperbaharui keilmuan dengan aktif mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan bidang usahanya melalui diklat, seminar, simposium, temu usaha, dan sosialisasi,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email