oleh

Puluhan Media Reklame Disegel Soal Tak Bayar Pajak hingga Tak Miliki Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel puluhan media reklame yang belum membayar pajak daerah. Penyegelan dilakukan di lokasi media reklame yang tak membayar pajak di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Selasa (26/7/2022).

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Agus menyampaikan, penindakan ini berdasarkan Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah. Penyegelan ini melibatkan instansi BPKD Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, DPMPTSP Kota Tangerang, Disbudpar Kota Tangerang dan Dishub Kota Tangerang.

“Yang jelas tahun ini mereka tidak bayar (pajak daerah). Jadi kita segel,” ujar Agus kepada wartawan.

Selain melakukan penyegelan, Agus menjelaskan pihaknya juga menurunkan media reklame yang tidak berizin.

“Jadi, penyegelan dan penurunan media reklame tak bayar pajak maupun tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Ada sekitar 20 media reklame yang ditindak,” jelasnya.

Para pengusaha yang melanggar aturan daerah tersebut bukan tidak mengetahui soal kewajibannya, melainkan karena minimnya tingkat kepatuhan.

“Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan,” katanya.

Agus menegaskan penindakan tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, yang tentunya pajak daerahnya akan bermanfaat juga bagi masyarakat.

**Baca juga: Pembakar Bengkel Tewaskan 3 Orang di Cibodas Divonis 8 Tahun Penjara

Adapun jika pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan penertiban.

“Setelah disegel, kami harapkan mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak juga kita turunkan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email