oleh

Puluhan Drum BBM di Gedung Kosong di Wilayah Kawidaran Cikupa, Pemilik Usaha: Tidak Ada Ijin

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga terjadi Penimbunan puluhan drum bahan bakar minyak (BBM) di sebuah gedung bekas pabrik yang sudah lama tak beroperasi di jalan raya Serang KM 22 kampung Kawidaran desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Indra selaku pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) mengaku bahwa usaha yang sedang dijalaninya tidak mengantongi ijin apapun alias ilegal.

“Kalau ijin usaha kita nggak punya ilegal aja ini, cuma ijin tempat saja disini,” ungkap Indra saat ditemui di lokasi, Selasa (16/2/2021).

Dikatakan Indra, BBM yang didapatkannya bersumber dari buangan mobil resmi Pertamina yang melakukan pengiriman pada industri dan sisa BBM itu ditampung kemudian dipasarkan lagi dengan harga dibawah standar.

“Dapat kencing dari mobil resmi Pertamina baik dari dalam kota maupun dari luar kota dengan harga 800 ribu per drum,” terang Indra.

Lanjut dia, BBM itu ditampung dan dipasarkan lagi ke tiap tiap industri yang ada di wilayah Balaraja dan sekitarnya.

“Kita masukin lagi ke pabrik pabrik diwilayah Balaraja dan sekitarnya Melalui delivery order (DO) teman, untuk harganya kita dibawah standar Pertamina,” ujar Indra.

**Baca juga: Tekan Angka Pengangguran, Bupati Zaki Bersama Disnakertrans Susun Road Map Ketenagakerjaan

Indra mengaku dalam dua pekan bisa mendapatkan pasukan BBM jenis solar sebanyak 2,5 ton secara ilegal

Pantauan di lokasi masih terlihat puluhan drum BBM yang siap dipasarkan

Sejumlah awak media yang mendatangi lokasi akan berusaha menginformasikan hal itu ke pihak Polsek Cikupa.(Han)

Print Friendly, PDF & Email