oleh

Pukuli Warga, 2 Pemuda di Kemiri Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pemuda AU (19) dan DR (21) harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Mauk lantaran terlibat kasus penganiayaan pada Minggu 10 Desember 2017. Kedua pelaku tersebut memukuli korban JFS (44) warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tersebut lantaran tidak terima atas teguran yang diberikan korban kepada kedua pelaku.

Berawal dari korban yang sedang berada di Peternakan Kemiri Jaya, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang tersebut menegur pelaku yang menggeber-geber sepeda motornya di depan peternakan, kedua pelaku yang tidak terima langsung turun dari motor dan memukuli bagian kepala korban dengan tangan kosong.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di bagian pelipis kiri, dan korban segera melapor ke Polsek Mauk untuk di proses secara hukum.

Selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Mauk dapat mengamankan pelaku setelah mendapat informasi bahwa kedua pelaku ada di sekitaran peternakan, Jumat 15 Desember 2017.

“Ya, benar kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Mauk berhasih mengamankan kedua pelaku yang berada disekitar peternakan,” ungkap AKP Teguh, Kapolsek Mauk, Sabtu (16/12/2017).**Baca Juga: Bandel, Ibu Ini Hukum Anaknya Jadi Petugas Kebersihan.

Saat ini kedua pelaku berada di Polswk Mauk guna pemeriksaan lebih lanjut.(vero)

Print Friendly, PDF & Email