oleh

PU Banten Bantah Ada Esek-esek Dibalik Lelang 14 Paket yang Disatukan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, M. Tranggono membantah adanya dugaan esek-esek permainan uang dibalik rencana pelelangan 14 paket pekerjaan dilingkup DPUPR Banten tahun 2020.

Menurut Tranggono, penyatuan 14 proyek tersebut sengaja dilakukan DPUPR Banten dalam langkah efisiensi waktu lelang dan pelaksanaannya saja kedepan.

“Emang tadi disinggung apakah ada uang dibalik kejadian ini. Sebenarnya ini hanya langkah untuk efisiensi saja,” terang Tranggono, usai menghadiri rapat koordinasi di Komisi IV DPRD Banten, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, anggota Kimisi IV DPRD Banten, Sihabudin Sidik mempertanyakan maksud dan tujuan dilelangkannya 14 paket jalan dan drainase dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Banten tahun 2020, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 115, 160 miliar.

Pihaknya mencurigai ada pihak lain yang sedari awal telah memesan 14 paker pekerjaan tersebut agar bisa dijadikan satu. “Apa ini sudah ada yang boking. Kalau iya, saya juga ikut boking nih,” katanya.

Mengenai 14 paket pekerjaan yang akan dilelangkan menjadi satu tersebut antaranya, peningkatan jalan Pontang-Kronjo Rp 8, 450 miliar untuk sepanjang 1,3 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Palima Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, pelebaran jalan Pakupatan-Boru Rp 12 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Pembangunan akses jalan jembatan kedaung Rp 2,25 miliar untuk 0,3 kilometer, Rehabilitasi jalan Citerang-Tigaraksa-Malangnengah Rp 8,224 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi Parigi-Sukamanah Rp 7 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Rehabilitasi jalan Raden Fatah (Ciledug) Rp 8,337 miliar untuk sepanjang 2 kilometer, Rehabilitasi Hasyim Ashari (Graha Raya) Rp 4,662 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Peningkatan Ciruas-Pontang Rp 25 miliar untuk sepanjang 3,85 kilometer, Pembangunan jalan Sempu-Dukung kawung (Segmen Bhayangkara-Myabon) Rp 9 miliar untuk sepanjang 0,5 kilometer, Penataan jalan Sudirman (Kota Serang) Rp 3,106 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Serta pembangunan Drainase Cokroaminoto Rp 3,817 miliar untuk sepanjang 1 kilometer, Pelebaran Simpang Gondrong Rp 6,445 miliar untuk sepanjang 1 kilometer dan pelebaran simpang viktor Rp 4,837 miliar untuk sepanjang 1 kilometer.

Sebelumnya pun, Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun mengatakan, rencana lelang 14 paket yang akan disatukan tersebut merupakan usulan dari OPD terkait yakni Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Menurutnya, ULP hanya ketitipan pelaksanaan lelangannya saja, mengenai mekanisme dan persyaratan yang dibutuhkan, semuanya ada pada DPUR selaku pengguna anggarannnya.

“Kita hanya melelangkannya saja, urusan yang lain-lain itu dari pemohon (OPD). Hal itu sesuai pengajuan dari OPD selaku pengguna anggarannya,” terang Saiful.

Dirinya juga sebelumnya mengaku sempat mempertanyakan rencana penyatuan ke-14 paket pekerjaan tersebut, termasuk untuk menanyakannya langsung kepada LKPP pusat mengenai rencana penyatuan lelang tersebut agar tidak menyalahi aturan, sebelum nantinya ke-14 paket pekerjan itu dilelangkan semuanya dan terbuka untuk umum.

Karena menurutnya, sesuai pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa (barjas) Pemerintah huruf 2a disitu menyebutkan, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barjas yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

Serta pada huruf 2b dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan, hufuf 2c menyebutkan dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan barjas yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usah kecil dan atau pada hufuf 2d memecah pengadaan barjas menjadi beberapa paket dengan maksud meghindari tender.

Terkait langkah konsolidasi barjas sendiri, pada pasal 21 Perpres nomor 16 tahun 2018 huruf 1 menyebutkan konsolidasi pengadaan barjas dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barjas melalui penyedia dan atau persiapan pemeliharaan penyedia, sedangkan pada huruf 2 menyebutkan, konsolidasi pengadaan barjas dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan atau UKPBJ.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku tidak ingin buru-buru untuk melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan tersebut, sebelum ada payung hukum dan hasil kajian dari DPUPR Banten mengenai maksud dan tujunnya denga melelangkan ke-14 paket pekerjaan yang akan disatukan secara bersamaan tersebut.

“Kecuali ada tandatangan dari Sekda, baru itu akan saya lelangkan. Termasuk hasil kajian dari DPUPR mengenai maksud dan tujuan penyatuan lelang tersebut, sesuai yang dimintakan juga oleh LKPP,” katanya.

**Baca juga: Lelang 14 Paket Jalan Disatukan, DPRD Banten: Sudah Ada Yang Boking?.

Lanjut Tranggono, terkait larangan penyatuan pada pasal 20 Kepres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barjas, kata dia, meski pada huruf 2 dan 3 dibawahnya menyebutkan larangan tersebut.

Namun, kembali pada hurup 1 diatasnya, kata dia, menyebutkan juga upaya lain sebagai langkah efisiensi, sehingga pihaknya beranggapan tidak ada yang menyalahi aturan jika ke 14 paket tersebut disatukan lelangnya.

“Kembali pada pasal selanjutnya, itu bisa sebagai langkah efisiensi,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email