oleh

PT Taspen Imbau ASN Miliki SIM Saat Berkendara

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Persero, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota DPR dan Pejabat Negara, selaku peserta Taspen, agar melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasalnya, PT Taspen (persero), tak  memberikan jaminan terhadap korban kecelakaan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kepala PT Taspen (persero) Cabang Serang, Banten, Tamsir mengatakan, pihaknya memastikan tidak menanggung atau menjamin ASN korban Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang tidak memiliki SIM saat berkendara.

ASN korban Laka Lantas tanpa SIM ini, tak ubahnya seperti pengemudi yang melawan arus lalu lintas.

“Artinya, bagi ASN yang melanggar aturan Lalin itu, dikategorikan bukan kecelakaan kerja. Jadi, kami tak menanggung itu. Segala biaya dan lainnya terkait itu, merupakan tanggungjawabnya sendiri. Kalau ditanggung sendiri, berarti nanti  kembalinya ke BPJS Kesehatan,” ungkap Tamsir kepada Kabar6.com, Sabtu (16/4/2016). **Baca juga: Bupati Zaki Lantik Maesyal Rasyid Jadi Ketua Korpri Tangerang.

Tamsir menambahkan, dirinya menyarankan kepada seluruh peserta Taspen, harus benar- benar menaati tata tertib dalam berlalu lintas. **Baca juga: Ini Lima Bacagub Banten Prioritas PAN.

“Ini, bagian dari edukasi. Kalau peserta Taspen enggak ingin kehilangan haknya, maka taatilah aturan lalu lintas,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email