oleh

PT MMP Diduga Cemari Lingkungan, Pengamat : Pemkab Tangerang Harus Cabut Izinnya

image_pdfimage_print

Kabar6- Dugaan pencemaran lingkungan di PT Mega Mas Prima (MMP) yang berlokasi di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang disoroti publik.

Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang seharusnya segera merespons keluhan masyarakat dengan mengambil tindakan tegas terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pabrik sablon alas kaki mitra PT Panarub Industry tersebut.

Bahkan, jika perusahaan tersebut terbukti melanggar maka berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dengan mencabut izin operasionalnya.

“Dinas terkait harus responsif jangan hanya cek doang, harus segera ambil tindakan tegas. Kalau ditemukan melanggar, harus disegel atau direlokasi. Bila perlu kalau bandel cabut saja izinnya,” ungkap Adib, kepada Kabar6.com, Selasa (13/12/2022).

Diutarakannya, tindakan tegas itu memang perlu dilakukan guna menyelamatkan warga dari kontaminasi zat kimiawi beracun yang dapat mengancam kesehatan.

**Baca juga:Cemari Lingkungan, DLHK Terbitkan 4 Perintah PT MMP di Cikupa

Tak hanya itu, pabrik- pabrik penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 semestinya dilarang keras beroperasi di tengah- tengah pemukiman padat penduduk.

“Konsep tata ruang Pemkab Tangerang ini soal penataan pabrik masih amburadul. Ini contohnya, ada pabrik dengan polusi katagori tinggi masih berada di perkampungan padat penduduk. Akhirnya yang menerima imbas negatifnya warga,” ujar Dosen Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang ini.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email