oleh

PT KS Ingin Lapangan Sumampir Dikomersialkan, Ini Syarat Pemkot Cilegon

image_pdfimage_print
PT Krakatau Steel, Cilegon.(foto: m.plasadana)

Kabar6-PT Krakatau Steel (KS) mengajukan perubahan status Lapangan Sumampir, Kota Cilegon dari lapangan privat menjadi lapangan komersil.

Lapangan Sumampir sendiri, selama ini memang kerap dijadikan lahan digelarnya pusat keramaian bazar dan acara-acara besar di Kota Cilegon.

Menanggapi pengajuan tersebut, Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi mengaku memiliki satu persyaratan sebelum memberikan izin perubahan status lapangan tersebut.

PT KS, kata Iman, harus menyerahkan lahan ADB seluas 3 hektar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk dijadikan Alun-alun Kota Cilegon. **Baca juga: Iman Targetkan PAD Kota Cilegon Capai Rp1 Triliun.

“Ya tentu saja saya akan setujui (perubahan status Lapangan Sumampir-red). Tapi pastinya mereka harus memenuhi syarat yang saya berikan,” kata Iman, Selasa (27/4/16). **Baca juga: HUT Kota Cilegon Ke-17, HMI Suarakan Cegah Korupsi.

Sembari menunggu kesepakatan, saat ini Pemkot Cilegon sudah mulai melakukan kajian dan mempelajari apa-apa yang harus disiapkan. Salah satunya, mempelajari aturan dan Undang-undang yang memperbolehkan rencana perubahan status tersebut.(sus)

Print Friendly, PDF & Email