oleh

PT AP II Data PSK Penghuni Lokalisasi Dadap Cheng In

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Soekarno Hatta Tangerang saat ini mengaku tengah melakukan pendataan terlebih dahulu jumlah penghuni di lokalisasi Dadap Cheng In, di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Pendataan dilakukan menyusul rencana dilakukannya penertibkan lokalisasi Dadap Cheng In yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Manajer Humas dan Protokol Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Yudis Tiawan mengungkapkan, selain itu pihaknya juga sedang melakukan proses pengajuan anggarannya ke pusat.

“Ya, kami masih melakukan pendataan terlebih dahulu. Selai itu, kami juga masih memproses pengajuan anggarannya ke pusat,” ungkapnya, Sabtu (25/10/2014).

Kendati demikian, kata Yudis, pihaknya berkeyakinan tidak mungkin melaksanakannya pada tahun 2014 ini. “Kemungkinan diawal tahun 2015. Sekarang ini kan sudah mau tutup buku,” tukasnya.

Tapi intinya, tambah Yudis, pihaknya sangat mendukung upaya Pemkab Tangerang untuk melakukan penertiban diwilayah tersebut. “Kami justru senang. Kalau ditertibkan, lahan itu kan jadi lebih bersih,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkab Tangerang sedianya sudah lama ingin menertibkan lokasilisasi prostitusi Dadap Cheng In. Namun, aksi penertiban belum bisa direalisasikan, karena lokalisasi itu berada diatas lahan yang diklaim milik PT AP II, selaku pengelola Bandara Soetta, Tangerang.

“Pengennya cepat dibongkar. Jijik lihatnya. Tapi, kita agak kesulitan karena lahan itu diklaim milik AP dua, meski sampai sekarang AP dua belum bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sah,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (1/10/2014) kemarin.

Saat ini, kata Zaki, pihaknya sudah melayangkan surat kerjasama untuk membongkar lokalisasi tersebut. “Sekarang kita masih menunggu jawaban dari pihak AP dua,” ujarnya. **Baca juga: Penertiban Lokalisasi Dadap Tunggu Keputusan Direksi AP II.

Pantauan kabar6.com, hingga kini dilokalisasi itu berdiri ratusan cafe semi permanen, yang menjajakan minuman keras (miras) lengkap dengan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Selain melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda), aktivitas dilokalisasi itu juga dicurigai sebagai titik rawan penularan HIV/AIDS.(ges)

Print Friendly, PDF & Email