oleh

PT Andalan Finance Bantah Lakukan Kekerasaan Saat Tarik Kendaraan

image_pdfimage_print

Kabar6-Beredar pemberitaan yang menyudutkan PT Andalan Finance melakukan kekerasan ke seseorang berinisial Ag, saat melakukan penarikan unit mobil Agya warna putih di Kota Cilegon.

Pihak lising mengaku tidak melakukan hal tersebut dan saat menarik kendaraan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di perusahaan dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat eksekutor, rekanan PT Tripatra Manda, sesuai ketentuan OJK, dilengkapi dengan sertifikasi eksekutor. Kalau ada pemberitaan yang keruh, seolah-olah di aniaya, itu tidak ada. Kami ada video otentiknya,” kata Deni Danial, Dephead Collection dari Head Office PT Andalan Finance Indonesia, saat ditemui di kantor Andalan Finance Kota Serang, Jumat (9/8/2019).

Deni bercerita asal muasal pemberitaan oleh salah satu media online lokal Banten itu berawal dari tunggakan pembayaran mobil Agya atas nama Murinah. Kreditur itu kemudian mengoper kendaraannya secara tidak resmi ke seseorang berinisial Mly, adiknya sendiri.

Mly ternyata memindah tangankan mobil Agya ke seseorang berinisial Ag. Di Ag inilah mobil itu ahirnya bisa ditarik di Kota Cilegon, Banten.

Sebelum dilakukan penarikan, Deni mengaku karyawannya telah menempuh berbagai prosedur sesuai SOP, yakni menghubungi melalui sambungan telephone, hingga mengirimkan surat peringatan (SP) 1 dan 2. Bahkan mendatangi rumah Murinah. Namun tidak memiliki itikad yang baik.

“Kareja debitur memindah tangankan tanpa sepengetahuan kami, itu sebenarnya kena UU pidana fiducia. Kita juga layangkan somasi 1 dan 2. Kita juga layangkan ke Murinah, bukan ke yang lain,” terangnya.

**Baca juga: Tingkatkan Perekonomian, Pemprov Gandeng BI KPw Banten.

Pihak Andalan Finance menunggu sikap baik dari Ag dan Murinah ke kantornya, untuk bermusyawarah.

“Dalm waktu 3 hari untuk datang ke kantor untuk musyawarah. Langkah terahir kami, akan melaporkan tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email