oleh

PT Aam Disebut Monopoli Program Sembako di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Komoditi bahan pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program sembako di 272 dari 400 agen/e-Warong di Kabupaten Lebak disupplai PT Aam Prima Artha.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan pedoman umum (Pedum) Program Sembako dan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“PT Aam Prima Artha menguasai lebih dari 50% distribusi, yakni penguasaan atas 23 kecamatan dari 28 kecamatan. Ini harus ada tindakan tegas,” kata Nurul Ahmad, korlap aksi HMI, di Kantor Dinsos Lebak, Senin (9/3/2020).

Pemerintah daerah didesak segera mengevaluasi, terutama terkait dengan MoU yang dilakukan oleh PT Aam dengan e-Warong lantaran tidak sesuai Pedum.

“MoU itu harus diputus karena tidak ada itu dalam Pedum, karena kalau tidak, e-Warong akan selalu merasa terintimidasi. Tahun 2019 kami memiliki data valid, ada proses intimidasi dari pihak perusahaan kepada e-Warong yang mau pindah ke supplier lain,” ungkap Nurul.

HMI juga menyoroti soal bahan pangan di e-Warong yang menyebabkan KPM tidak mempunyai pilihan untuk memilih bahan pangan.

“KPM diberi kebebasan untuk memilih, bukan dipaktekan, bukan ketika KPM datang ke e-Warong KPM sudah terima dalam bentuk paket,” ucapnya.

**Baca juga: Warga Miskin Belum Terima Bantuan Sembako, Sekda Lebak Minta Tanggung Jawab e-Warong.

Sementara itu, Wakil Direktur PT Aam Prima Artha, Dani membantah memonopoli program bantuan untuk warga miskin tersebut.

“Saya rasa kalau monopoli tidak lah ya, karena di Lebak ini kan bukan hanya kami suppliernya, ada Bulog dan CV Astan,” kata Dani.

Kata dia, mengacu pada Pedum, agen/e-Warong bebas memilih supplier. Dani pun mempertanyakan monopoli yang dimaksud.

“Di mana letak monopolinya? Sementara agen berhak memilih kok, bahkan kalau berdasarkan Pedum mereka diperbolehkan belanja ke mana pun. Jadi enggak ada monopoli,” pungkas Dani.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email