oleh

PSU Pilkada Lebak 14 November

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Kabupaten Lebak menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati setempat akan digelar pada 14 November 2013 mendatang.

“Penetapan jadwal PSU itu setelah berkoordinasi dengan KPU Pusat sesuai perundang-undangan dan hasil rapat pleno KPU Lebak,” kata Ketua KPU Lebak, Agus Sutisna, seperti dilansir Antara, Kamis (10/10/2013).

Sebelumnya, KPU Lebak mengajukan usulan jadwal PSU ke KPU Pusat karena
khawatir terjadi kesalahan. KPU Pusat merekomendasikan jadwal PSU bisa
dilaksanakan 14 November 2013.

Agus mengatakan, pelaksanaan PSU tetap dijalankan KPU Lebak setelah
amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tenggat waktu yang
diberikan selama 90 hari.

Keputusan MK ini telah final dan mengikat, meskipun Ketua MK Akil Mochtar terkait dugaan suap Pilkada Lebak.

Menurutnya, yang terlibat suap di lembaga tertinggi negara hanya seorang diri, tidak melibatkan delapan hakim lainya.

“Saya kira kasus suap ini hanya menimpa Ketua MK Akil Mochtar saja dan tidak bisa menggugurkan keputusan perintah MK untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS,” kata Agus.

Ia menyebutkan, pelaksanaan PSU sama dengan Pilkada Lebak yang berlangsung pada Sabtu (31/8/2013) lalu. Mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan Panitia Penyeleggara Suara (PPS).

“Setelah adanya penetapan jadwal PSU, KPU akan mengumumkan pelelangan
pengadaan barang dan jasa, seperti kotak suara maupun surat suara.
Pelaksanaan pengadaan barang ini agar tidak melanggar perundang-undangan,” terangnya.

Sedangkan biaya pelaksanaan PSU, ungkap Agus, telah dialokasikan melalui APBD Lebak sebesar Rp 9,2 miliar. Kami berharap PSU ini menjadi lebih baik dan tidak ditemukan kecurangan-kecurangan,” ucapnya.(yps)

Print Friendly, PDF & Email