oleh

PSU di Tangsel, Surat Izin Nyoblos Urus ke PPS dan PPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menfasilitasi pembuatan surat izin nyoblos. Secarik kertas izin khusus bagi kalangan warga yang punya hak pilih dan akan nyoblos di Pemungutuan Suara Ulang (PSU) pada Rabu lusa.

“Kita berupaya tingkat partisipasi tidak jomplang dari kemarin,” kata Pokja Divisi Hukum KPU Tangsel, Muhammad Taufik Mizan kepada kepada wartawan di kantornya, Senin (22/4/2019).

Ia jelaskan, surat pengantar izin nyoblos ulang sudah diatur dalam PKPU. “Kami harus menfasilitasi izin,” jelas Taufik.

Menurutnya, saat ini pemilih yang bekerja, sekolah atau kuliah masih direkap oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ia meminta kepada petugas di tingkat kelurahan serta kecamatan bisa memastikan warga yang membutuhkan surat permohonan izin untuk instansinya bisa terakomosir. “Kami siap menfasilitasi surat izin,” janjinya.

Taufiq mengakui PSU terjadi akibat adanya ketidaktahuan regulasi dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada dua lokasi pencoblosan. KPPS telah sembarangan memperbolehkan 16 orang pemilih mencoblos.

Padahal mereka merupakan warga asal luar Kota Tangsel yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta tak bisa menunjukan form pindah pilih atau A5.**Baca Juga: Rekayasa Lalin Satu Arah Akan Terus Dilakukan di Kota Serang.

Yakni, 14 orang di TPS 49 Rengas, dan 2 orang di TPS 71 Cempaka Putih. “KPPS tahunya mereka punya e-KTP saja, sehingga bisa milih,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email