Kabar6- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 23 Agustus mendatang. Penetapan ini menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan perpanjangan tahap delapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang.
“Hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, PSBB kembali diperpanjang hingga 14 hari mendatang atau 23 Agustus 2020,” ungkapnya, Minggu (9/8/2020).
Perpanjangan PSBB ini diharapkan masyarakat di kawasan Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, bisa lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. “PSBB kan diperpanjang lantaran potensi penularan masih tinggi,” tuturnya.
Langkah PSBB inilah, kata Airin salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19 di Tangsel maupun Banten. Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan, bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen.
Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu, dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa melakukan kegiatan di luar rumah agar memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan tetap diperbolehkan memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
**Baca juga: MTQ Banten ke-XVII, Pesan Penting Airin pada Kafilah Tangsel.
Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” tutupnya. (Eka)