oleh

PSBB Lebak Diperpanjang, Pengelola Wisata Pasrah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 kembali diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Namun, Pemkab Lebak tidak mengeluarkan pedoman baru di PSBB Jilid 4 yang hanya berlangsung 15 hari. Pedoman PSBB masih mengacu pada Perbup Nomor 87 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Perbup Nomor 90 Tahun 2020.

Artinya, jika mengacu kepada pedoman tersebut, ada sejumlah aktivitas yang masih dilarang. Salah satunya sektor pariwisata yang masih harus ditutup.

Meski berat menerima keputusan tersebut, pengelola destinasi wisata tak bisa berbuat apa-apa. Sektor yang juga paling terpukul oleh pandemi belum bisa bergeliat.

“Terpaksa dengan berat hati kami ikuti aturan pemerintah daerah yang memperpanjang PSBB. Kami koordinasi mengenai hal itu, dan memang aturannya demikian, ya mau tidak mau harus kita ikuti,” kata pengelola wisata Pantai Bagedur, Mumu Mahmudin saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (25/12/2020).

Dampak ditutupnya objek wisata bukan hanya berimbas pada pengelola. Penutupan tempat wisata juga menyebabkan para pelaku usaha (Pedagang) di lokasi wisata gigit jari karena tak ada penghasilan.

“Bukan hanya kami pengelola, tapi mereka para pedagang juga terkena imbas. Padahal mereka sudah mempersiapkan barang dagangan untuk malam tahun baru, tetapi kebijakannya begini,” ujar Mumu.

**Baca juga: Gus Yaqut Jadi Menteri Agama, GP Ansor Lebak: Ini Tantangan Bagi Ansor

Sebenarnya menurut Mumu, di masa kebijakan adaptasi kebiasaan baru (AKB), para pengelola wisata sudah sangat menerapkan protokol kesehatan. Ditambah lagi, di masa pandemi, kunjungan wisatawan tidak membludak seperti kondisi normal.

“Enggak lah enggak membludak seperti saat situasi normal sebelum pandemi. Jadi tidak menimbulkan kerumunan,” ucapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email