oleh

PSBB Ketiga, Pemkot Tangerang Longgarkan Kegiatan Tempat Ibadah

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah berpesan kepada para pemuka agama agar dapat menyampaikan kepada jamaah untuk dapat mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di rumah-rumah ibadah. Kegiatan di tempat ibadah mulai dilonggarkan setelah sempat ditutup selama dua tahapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Terdapat langkah-langkah yang harus kita terapkan untuk dapat memasuki rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19 dewasa ini, seperti menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, membatasi jumlah pintu masuk dan keluar rumah ibadah dan beberapa langkah lainnya,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Arief juga menegaskan, bahwa penyebaran Covid-19 tidak akan berhenti jika masyarakat masih membandel serta tidak disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Satu-satunya cara yang dapat menangkal penyebaran wabah Covid-19 adalah disiplin masyarakat yang tinggi.

“Jika masih membandel, saya rasa akan sulit menahan laju penyebarannya,” jelasnya dalam rapat yang juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dan Sekda Herman Suwarman.

Arief juga mengamanatkan kepada para perwakilan pemuka agama yang hadir dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pemuka agama mesti dapat mengajak umatnya untuk sama-sama berdoa agar pandemi segera berakhir.

**Baca juga: Gubernur Banten Resmi Perpanjang PSBB Tangerang Raya.

“Hari ini kita bahas, saya harapkan info yang telah diberikan agar segera disebarluaskan pada masyarakat terlebih yang akan melaksanakan ibadah pada rumah-rumah ibadah melalui perangkat daerah mulai dari Kecamatan, Kelurahan hingga RT dan RW,” imbuh Wali Kota.

“Kami utamakan rumah-rumah ibadah agar difungsikan kembali seperti sedia kala agar umat bisa terus memanjatkan doa terbaiknya supaya pandemi di Indonesia bisa segera berakhir,” tutup Arief. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email