oleh

PSBB ke-9, Wali Kota Airin Fokus Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 hingga 6 September 2020 mendatang. Selama periode ini populasi jumlah warga yang terpapar corona sebanyak 730 orang.

“Ya harapannya (perpanjangan PSBB) masyarakat lebih disiplin terhadap protokol covid,” ungkap Wali Kota Airin Rachmi Diany kepada kabar6.com di gedung DPRD Tangsel, Senin (23/8/2020).

Rekapitulasi data yang tercantum dalam situs resmi Pemkot Tangsel, per hari ini kasus terkonfirmasi Covid-19 total jumlah positif dari 730 bertambah dua orang dari sebelumnya, sembuh 602 orang, dirawat 83 orang atau bertambah dua orang.

Pasien dalam pengawasan (PDP) totalnya 807 orang, dan masih dirawat dua orang. Orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.282 orang.

Airin menjelaskan, dalam peraturan wali kota terbaru sudah jelas mengatur bahwa kegiatan ekonomi tetap harus berjalan tapi kesehatan juga mesti dijaga. Ia melihat tren warga yang sembuh pun juga banyak.

Ia mengakui, kesulitan di Tangsel ini untuk pengelompokan karena mobilitasnya sangat luar biasa. Meski demikian hal yang terpenting adalah bagaimana masyarakat selalu mengikuti protokol Covid.

“Saya misalnya ketemu sama Yudi yang positif. Pake masker, jaga jarak insya Allah enggak kena,” terang Airin.

Menurutnya, Ia telah perintahkan kepada jajarannya untuk tidak lagi melakukan tindakan persuasif. Gubernur Banten bersama pemerintah kabupaten/kota sepakat bahwa edukasi sudah cukup.

Di lokasi terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, target kepatuhan masyarakat sebesar 90 persen. Sekarang ini sudah menembus 96,5 persen atau sudah melampaui target.

Makanya pelonggarannya cukup sama dengan yang kemarin. Pengetatannya adalah pada hal-hal yang bersifat menghindarkan kerumunan.

“Antara lain pengetatan juga dilakukan untuk pengenaan denda, mewajibkan. Intinya bukan Rp 50 ribu itu, tapi memaksa orang menggunakan masker,” jelasnya.

**Baca juga: Hari Ini, Tangsel Terapkan Denda bagi Pelanggar Masker Rp 50 Ribu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rosyid membenarkan selama ini pemberlakuan PSBB dilakukan secara persuasif. Intinya bagaimana pendekatan di hulu ini untuk persoalan kedisiplinan masyarakat memang tidak mudah.

“Jadi persoalan Covid ini memang menjadi persoalan bersama dari pemerintah ke masyarakat. Jadi tidak hanya pemerintah saja, tapi tanggungjawab bersama,” tegasnya.(adv)

Print Friendly, PDF & Email