oleh

PSBB ke-10, Pengamat: Pemkot Tangerang Perlu Terapkan Sanksi Denda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hingga kini masih belum memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Radiansyah menilai sanksi denda diperlukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke-10 ini.

“Menurut saya sanksi yang sekarang ini paling benar adalah sanksi denda, gak perlu sanksi sosial apalagi sudah PSBB ke-10,” ujar Trubus saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020).

Trubus mengatakan, sanksi sosial layak diberlakukan jika masih dalam tahap pengenalan PSBB. Namun saat ini, menurut Trubus, PSBB sudah dipahami oleh masyarakat. Kendati hanya beberapa masyarakat memilih abai menerapkan protokol kesehatan.

“Saya kira sudah saatnya sanksi denda dan penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Dosen Universitas Trisaksi ini bahkan mengusulkan agar Pemkot Tangerang menerapkan denda progresif bagi pelanggar. Sehingga masyarakat betul-betul menerapkan secara disiplin protokol kesehatan.

“Kalau perlu membuat Perwal denda progresif. Dengan denda yang berlipat, pertama Rp50 ribu, kedua Rp100 ribu dan seterusnya,” katanya.

Meski demikian dirinya menilai sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat dilakukan.

Dimana dalam pasal 93 UU 6/2018 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Karena inikan tujuannya bukan buat masyarakat sulit tapi agar masyarakat jera,” jelasnya.

**Baca juga: Survei : 2,3 Persen Warga Kota Tangerang Terpapar Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyatakan saat ini telah dikeluarkan peraturan wali kota (perwal) yang mengatur denda bagi pelanggar covid-19.

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta. Namun sanksi denda tersebut belum diterapkan dan masih menerapkan sanksi sosial. “Ada yang Rp100 ribu ada juga Rp5 juta kalau perusahaan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email