oleh

PSBB Jilid 4 Berakhir, Dispar Lebak Minta Pengelola Wisata Bersabar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid 4 di Kabupaten Lebak telah berakhir pada 4 Januari 2021. Salah satu sektor yang dilarang beroperasi selama PSBB adalah objek wisata dan tempat hiburan.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak Imam Rismahayadin, mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan bupati terkait objek wisata apakah sudah diperbolehkan buka atau tidak.

“Kami masih menunggu arahan Ibu Bupati soal ini. Pengelola memang sudah banyak bertanya apakah sudah boleh buka atau belum, walaupun kita tahu PSBB sudah berakhir kemarin,” kata Imam saat dihubungi Kabar6.com,

Meski payung hukum penutupan objek wisata (PSBB-red) telah berakhir, namun Imam mengimbau kepada pengelola wisata dan tempat hiburan untuk menunggu surat resmi. Dispar masih mengkomunikasikan terkait legalitas jika objek wisata sudah boleh diperbolehkan beroperasi.

“Kan lebih baik ada hitam di atas putih. Kalau pengelola ingin ada legalitas objek wisata boleh dibuka, saya minta sabar karena sedang kami koordinasikan,” tutur Imam.

**Baca juga: Jokowi Minta Lelang Proyek Dipercepat, OPD Lebak Masih Input RUP

Imam tak mempersoalkan jika ada pengelola menyimpulkan sendiri bahwa objek wisata sudah boleh dibuka karena masa PSBB telah selesai. Namun, jika ada penertiban dari anggota Satgas Covid-19 yang berwenang, Imam meminta tidak menyalahkan pemerintah daerah.

“Kalau sekarang pengelola sudah menyimpulkan sendiri ya silahkan, tapi kalau ada penertiban jangan salahkan kami. Kalau saya harapannya pengelola bisa sabar, tunggu jawabannya,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email