oleh

PSBB Disetujui, Kota Tangerang : Besok Dibahas Detail Penerapannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Kesehatan menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan KotaTangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019atau Covid-19.

Penetapan PSBB wilayah Tangerang Raya tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK HK.01.07 / MENKES / 249 / 2O2O yang ditanda tangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Kabag Hubungan Masyarakat Kota Tangerang, Buceu Gartina membenarkan bahwa surat keputusan dari Menkes tersebut wilayah Kota Tangerang ditetapkan PSBB.

“Ya jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah di terima oleh kami,” ujar Buceu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2020).

Langkah selanjutnya, kata Buceu, akan di adakan pertemuan Kepala Daerah Kota  Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan bersama Propinsi Banten untuk membahas detail penerapan PSBB di Propinsi Banten.

**Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Pemkot Salurkan Beras dan Berikan Bantuan Tunai Rp 600 Ribu/KK.

Buceu mengatakan untuk detail Penerapan PSBB tersebut pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan Provinsi Banten dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

“Detail nya besok di bahas bersama Propinsi Banten dan Forkopinda. Termasuk detail penerapannya kapan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email