oleh

PSBB Disetujui, Bupati Zaki : Besok Dibahas Tahapan Penerapannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya.
“Ya, SK baru diterima tadi sore,” ujar Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Minggu (12/4/2020).

SK Menkes bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020, tentang penetapan PSBB di tiga wilayah penyangga Ibukota DKI Jakarta yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan ini secara otomatis mulai berlaku pada saat ditandatangani.

Namun, kata Bupati Zaki, sebelum memberlakukan PSBB Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menggelar Rapat Kooridinasi (Rakor) dengan Gubernur Banten. Rakor untuk menentukan persiapan PSBB dan tahapan- tahapannya.
“Besok akan Rakor dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan- tahapannya,” jelas Zaki.

**Baca juga: Polresta Tangerang Siapkan Pengawalan Distribusi Logistik Penanganan Covid-19.

Lebih lanjut Bupati Zaki mengatakan, penyusunan langkah- langkah maupun tahapan penerapan PSBB dalam melawan Covid-19 memang perlu dilakukan secara jelas dan tuntas.

Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat agar memahami betul tentang aturan PSBB tersebut.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email