1

PSBB Diperpanjang, Pelaku Usaha di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segel toko modern di Kecamatan Serpong. Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut masih beroperasi dan dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

“Ini lucu. Disegel tapi motor numpuk,” ungkap Agus, warga sekitar Pasar Serpong kepada kabar6.com, Minggu (3/5/2020).

Terlihat dari luar Toko Ananda tertutup rolling door warna biru tua. Pada bagian rolling door terpasang tanda segel dengan tulisan “TEMPAT USAHA INI DISEGEL”.

**Baca juga: PSBB Covid-19, Ruang Publik di Tangsel Tetap Ramai.

Pengelola toko dituding melanggar Pasal 28 Ayat 1 huruf e Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Eh pas diliat di dalam toko banyak orang yang belanja,” terang Agus.(yud)