Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segel toko modern di Kecamatan Serpong. Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut masih beroperasi dan dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.
“Ini lucu. Disegel tapi motor numpuk,” ungkap Agus, warga sekitar Pasar Serpong kepada kabar6.com, Minggu (3/5/2020).
Terlihat dari luar Toko Ananda tertutup rolling door warna biru tua. Pada bagian rolling door terpasang tanda segel dengan tulisan “TEMPAT USAHA INI DISEGEL”.
**Baca juga: PSBB Covid-19, Ruang Publik di Tangsel Tetap Ramai.
Pengelola toko dituding melanggar Pasal 28 Ayat 1 huruf e Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Eh pas diliat di dalam toko banyak orang yang belanja,” terang Agus.(yud)