oleh

PSBB Diperpanjang, Pelaku Usaha di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segel toko modern di Kecamatan Serpong. Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut masih beroperasi dan dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19.

“Ini lucu. Disegel tapi motor numpuk,” ungkap Agus, warga sekitar Pasar Serpong kepada kabar6.com, Minggu (3/5/2020).

Terlihat dari luar Toko Ananda tertutup rolling door warna biru tua. Pada bagian rolling door terpasang tanda segel dengan tulisan “TEMPAT USAHA INI DISEGEL”.

**Baca juga: PSBB Covid-19, Ruang Publik di Tangsel Tetap Ramai.

Pengelola toko dituding melanggar Pasal 28 Ayat 1 huruf e Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Eh pas diliat di dalam toko banyak orang yang belanja,” terang Agus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email