oleh

PSBB di Tangsel Dilonggarkan, Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah diterapkan beberapa bulan terakhir ini. Meski dilonggarkan, sanksi administrasi diterapkan bagi pelanggar, seperti tak pakai masker di denda Rp 50 ribu.

Pelonggaran PSBB ini, menurut Kabag Hukum Setda Kota Tangerang Selatan M Ervin Ardani sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Ada enam muatan materi,” ujarnya Jumat

Salah satu muatan materi itu, kata Ervin, mengatur sanksi berupa denda administratif. Nilai denda tergantung jenis pelanggaran, mulai dari Rp 50 ribu. “Misalnya tidak pakai masker di luar rumah dapat dikenakan denda administrasi Rp 50 ribu tapi bisa juga aja sanksi berupa teguran. Itu hak petugas memberikan jenis sanksi di lapangan.”

Materi lainnya, dia menjelaskan, pelonggaran bidang usaha yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta bidang usaha yang dilarang.

**Baca juga: Upacara HUT RI ke -75 di Tangsel Pindah ke Kantor Wali Kota Airin.

Selanjutnya adalah soal ibadah keagamaan hanya boleh dilakukan di lapangan atau tempat lain yang ditentukan. Event atau kejuaraan olahraga boleh dilaksanakan tanpa penonton dan pengaturan lebih lanjut.

Pelaksanaan pernikahan, khitanan, takziah, dan pemakaman harus ada persetujuan tertulis RT/RW setempat. Pengaturan terkait kewajiban perusahaan ojek online, mitra dan penumpang. (yud)

Print Friendly, PDF & Email