oleh

PSBB di Kabupaten Tangerang Diperpanjang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang hingga 28 Juni mendatang.

Perpanjangan PSBB tersebut dilakukan lantaran angka penularan virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih tinggi.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, alasan utama Pemkab Tangerang memperpanjang PSBB karena angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang masih tinggi, dimana tingkat penularan masih diatas 1,2.

Meskipun saat ini, jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) menunjukan angka penurunan.

“Tapi, kami melihat survei yang dilakukan, baik itu kategori etimologi kesehatan masyarakat, ketika PSBB dilonggarkan terjadi angka yang harus menjadi perhatian. Termasuk tingkat penularan,” kata Bupati Tangerang, Minggu (14/6/2020).

Belum lagi, lanjut Zaki, kesadaran masyarakat untuk menerapakan protokol kesehatan masih rendah, dimana di Kabupaten Tangerang tingkat kesadaran masyarakatnya masih dibawah 60 persen.

“Keputusan PSSB dilanjutkan diambil oleh Gubernur Banten, dan disepakti oleh Kepala daerah di Tangerang Raya,” ujarnya.

**Baca juga: Penghuni Lagi Rebahan, Rumah Reyot di Sepatan Mendadak Ambruk.

Zaki menambahkan, pada PSBB tahap empat ini, Pemkab Tangerang akam mefokuskan untuk pembatasan ditingkat lingkungan, nantinya Ketua RT dan Ketua RW akan digerakan untuk menjaga lingkung masing-masing dalam penerapan protokol kesehatan.

“Jadi di wilayah Tangerang pergerakannya masih dinamis, contoh satu kasus penularan Covid-19 di TPI (Tempat Pelelangan Ikan_red) di Kabupaten Tangerang, ternyata ada satu pasien ternya bukan warga Kabupaten Tangerang. Mangkanya kami putuskan PSBB diperpanjang dengan mengerakan ketua RT dan RW,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email