oleh

PSBB Banten Diperpanjang, Siap-Siap Dibubarkan Satgas Covid Acara Libur Nataru

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebiajakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Banten sudah diperpanjang mulai 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2020. Konsekwensi dari perpanjangan PSBB ini, siap-siap dibubarkan Satgas Covid-19 jika nekad menggelar acara saat libur natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru).

Petugas Satgas Covid-19 masih terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Polri, TNI dan Satpol PP. Selama musim libur, Satgas Covid-19 akan berpatroli dan memantau disejumlah tempat keramaian, baik lokasi wisata hingga hotel.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar meyakini pelaku industri wisata dan hotel bisa mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan tidak akan melakukan acara pergantian malam tahun baru maupun libur natal.

“Kerumunan dilarang, karena saat ini sedang covid, ada satgas covid provinsi, mereka sama-sama melakukan monitoring, sebelum keramaian terjadi sudah kita sampaikan, kita ingatkan, jika tidak di indahkan akan dibubarkan,” kata Fiandar di Mapolda Banten, Senin (21/12/2020).

Karena saat ini sedang Covid dengan kebijakan PSBB, lanjut Fiandar, maka pesta-pesta di tidak adakan. Mungkin lebih ringan, pengawasan lebih berat di rumah rumah,” terangnya.

**Baca juga: Pemprov Banten Tutup Lokasi Wisata dan Hiburan saat Libur Nataru

Meski ditiadakan acara hiburan saat libur panjang, namun pihak kepolisian tetap memantau peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Antisipasi narkoba di saat mudik terus kita intensifkan, untuk penegakkan hokum,” jelasnya. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email