1

Proyek Rabat Beton Jalan Di Pasir Nangka Disoal, Ini Kata Pendamping

Kabar6.com

Kabar6-Pendamping desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Riki Kristanto menyatakan jika benar ada ketidaksesuian kegiatan proyek rabat beton jalan di Kampung gudang RT 05/05 Desa Pasir Nangka, harus dilakukan pengukuran secara real.

Proyek itu disoal oleh anggota DPP Lembaga Investigasi Negara karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja.

“Posisi pendamping desa di kecamatan berkewajiban untuk mengawal, kegiatan di desa mulai perencanaan, monitoring dan laporan laporan kegiatan yang sifatnya lebih ke arah regulasinya,” ungkap Riki ditemui kemarin.

Riki menjelaskan, proyek ini dibiayai oleh pemerintah pusat melalui anggaran yang digunakan adalah anggaran Dana Desa 2020. Acuannya dari Peraturan Kementerin Keuangan Nomor 205 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 11.

“Masih bisa dilakukan untuk kegiatan fisik, bagi desa yang sudah turun anggaran,” kata Riki.

**Baca juga: ASN dan Polisi di Tigaraksa Kembalikan Bansos Covid-19.

Ditempat yang sama, Haryanto, teknisi pendamping enggan menanggapi tidak adanya papan informasi kegiatan proyek.

” Saya rasa itu sesuai dengan perencanaan, kalau lokasi jalan itu sudah keras nggak perlu lagi pakai makadam. Untuk lebih jelasnya lebih baik langsung ke desanya sebagai pelaksana yang tau persis, jangan ke kita, nggak ada solusinya dan papan informasi itu harusnya ada,” ujarnya ditemui di kantor Kecamatan Tigaraksa.(CR)