Kabar6-Peningkatan Jalan Poros pasir Bolang / Cogreg, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diduga belum miliki Surat Perjanjian Penjamin Bank Jabar (SPPBJ) dan minim pengawasan.
Hal itu diungkapkan Darussamin dari Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Lipan Ham.
Dikatakannya, proyek peningkatan jalan itu sudah melakukan pengecoran pada Rabu kemarin (14/11/2018), sementara kontraktor tersebut belum miliki SPPBJ.
“Menurut peraturan yang berlaku, walaupun kontraktor sudah miliki SPK namun belum miliki SPPBJ, harusnya proyek pengecoran itu belum bisa di lakukan,” kata Darussamin, Kamis (15/11/2018).
Disamping itu, lanjut Darussamin, pengecoran pada proyek Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, yang dilakukan kemaren itu juga minim pengawasan.
“Pada pengecoran pertama kemaren itu, tak ada pengawasan dari PPTK, Pelaksana Teknis maupun konsultan proyek,” ungkap Darussamin.
Pekerjaan itu juga, papar Darussamin, hanya ada satu tulang besi (dowell) serta minim pemakaian Lapis Pengeras Bawah (LPB).
“Diduga proyek peningkatan jalan poros pasir Bolang / Cogreg curi star dan tidak sesuai dengan Bestek atau RAB,” beber Darussamin.
Untuk itu, LSM Lipan Ham berencana untuk melayangkan somasi ke DBMSDA Kabupaten Tangerang. Dan, jika somasi tidak ada tanggapan, maka pihaknya akan melayangkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten.
**Baca juga: Polsantren, Wakapolsek Batu Ceper Sambang Tokoh Agama.
“Kalau memang somasi ke DBMSDA tak ditanggapi, kami akan layangkan surat ke BPKP Perwakilan Banten untuk dilakukan audit agar dapat mencegah kerugian Negara akibat dugaan praktek curang oleh kontraktor,” pungkasnya. (jic)