oleh

Proyek GIPTI, Kasatpol PP Lempar Bola Kasus ke DTRB

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan (SP4B) oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang pada akhir Juni 2020 silam, proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) hingga kini urung disegel.

Bahkan, proyek teknologi digital garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Puspiptek yang menggunakan tanah seluas 15 hektare di kawasan BSD City, Desa/ Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang saat ini telah rampung dikerjakan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pihaknya mengklaim penyegelan proyek yang menelan dana corporate social responsibility atau CSR dari PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar tersebut dianggap sangat mudah.

Namun, ia mengaku bahwa eksekusi proyek itu tak kunjung dilakukan karena masih menunggu surat dari DTRB.

“Urusan segel- menyegel itu gampang tinggal masang stiker sudah beres, tapi kan bolanya sekarang masih di DTRB. Kami belum bisa eksekusi karena masih menunggu surat dari sana,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Selasa (21/7/2020).

**Baca juga: Kisruh Proyek GIPTI, Puspiptek Diminta Tidak Cari Kesalahan Pihak Lain.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nurlaeni menjelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP guna membahas tentang proyek yang tak mengantongi ijin mendirikan bangunan tersebut.

“Nanti saya akan koordinasi langsung dengan Pak Kasatpol PP,” ucapnya singkat.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email