oleh

Proyek Belum Rampung Boleh Dikerjakan Tahun Depan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, mengambil kebijakan untuk melanjutkan sejumlah proyek yang belum rampung dikerjakan tahun ini hingga pada awal 2013 mendatang.

Hal tersebut, diungkapkan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, kepada Kabar6.com, Kamis (27/12/2012).

Kebijakan itu kata Iskandar, sama sekali tidak melanggar hukum. Pasalnya, kebijakan yang memperbolehkan para kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan yang belum rampung tersebut, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Jadi, proyek yang belum rampung tahun ini, boleh dikerjakan hingga pada awal tahun depan. Kebijakan ini, sudah ada aturan yang mengaturnya. Intinya, semua proyek yang ada tidak di cut off,” ujarnya.

Namun lanjut Iskandar, kepada para pelaku bisnis yang mengerjakan proyek, hanya diberikan waktu selama 50 hari kalender setelah berakhirnya masa kontrak mereka.

Disamping itu, para kontraktor dikenakan denda maksimal 5 persen perhari dari nilai proyek yang ada.

“Jika, dalam batas waktu 50 hari itu proyek yang dikerjakannya tak rampung juga, maka kami akan ambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi black list terhadap perusahaannya,” tegasnya.

Ditambahkannya, para pelaksana proyek tersebut, juga diharuskan untuk memperpanjang masa jaminan pelaksanaan yang telah mereka serahkan kepada Pemda setempat.

“Semua pekerjaan yang belum rampung itu, akan dianggarkan kembali pada tahun 2013 mendatang. Tapi, pelaksananya masih atas nama mereka yang telah mengerjakan proyek itu,” bebernya. (din)

Print Friendly, PDF & Email