oleh

Provokator Mudik Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sembilan admin group whatss app (WA)!yang mengajak masyarakat untuk mudik dan menerobos pos penyekatan ditangkap polisi. Mereka merancang strategi dan berkomunikasi melalui group (WA). Pemerintah sendiri melarang adanya mudik sejak 06-17 Mei 2021.

“Kami terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA pemudik sepeda motor untuk menyebrang mudik ke Lampung,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, melalui rilis resminya, Kamis (20/05/2021).

Mengetahui adanya upaya provokasi untuk menjebol pos penyekatan, polisi selalu membubarkan kerumunan kecil pemudik sepeda motor agar tidak bertambah banyak jumlahnya.

Jika pemudik itu berhasil menjebol pos penyekatan dan masuk ke Pelabuhan Merak untuk menyebrang ke Bakauheni, Kapolda mengkhawatirkan bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Saat ini, sebanyak 9 admin grup WA itu disangkakan melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang jekarantinaan kesehatan, juncto Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021,” jelasnya.

Provokator itu mengajak masyarakat untuk mudik dan menerobos pos penyekatan untuk masuk ke Pelabuhan Merak. Warga yang di ajak melakukan penerobosan berasal dari Bekasi, Cikarang, Tangerang maupun Jakarta, untuk mudik bersama ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

**Baca juga: Buruh Terjatuh Kemudian Meninggal di Pelabuhan KBS Cilegon

Para pelaku merupakan admin atau pengelola group WA yang mengajak pemudik roda dua menerobos penyekatan, seperti di wilayah Bekasi.

“Seandainya masing-masing grup ada 200 sampai 300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email