oleh

Proses Hukum Tewasnya 2 Pekerja Galian Pasir Harus Berjalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses hukum terkait tewasnya dua pekerja galian pasir yang tertimbun longsor di lokasi galian pasir Kampung Babakan, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, harus terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kasie Pidum Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa, Agus Chandra kepada     kabar6.com, Selasa (30/7/2013). “Apabila secara hukum galian tersebut ilegal, baik kepolisian dan pemerintah daerah setempat wajib menangani permasalahannya,” ujar Agus.

Agus menilai, Pemerintah Daerah setempat dapat segera menghentikan aksi penggalian tersebut, kendati diwilayah tersebut belum memiliki payung hukum (perda) yang mengatur aktivitas galian pasir.

“Kitakan punya Undang-undang Lingkungan Hidup (LH), kenapa itu yang tidak diterapkan,” tegas Agus.

Menurut Agus, banyak komponen pemerintah daerah yang bisa berperan langsung dalam kegiatan galian tipe C, seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“BLHD harus melakukan monitoring. Kalau masih ada saja kegiatan seperti itu, lalu apa kerjanya BLHD. Begitupun Satpol PP, harus teliti dilapangan,” ungkap Agus.

Seperti diketahui, lokasi galian pasir di Kampung Babakan, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Senin (29/7/2013) petang longsor. Dalam peristiwa itu, dua pekerja galian tewas akibat tertimbun longsoran pasir.

Ya, dua korban tewas akibat tertimbun longsoran pasir di lokasi galian ilegal tersebut adalah Bai (30), warga Kampung Janur, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka dan Tama (50), warga Kampung Kukulu, Desa Cikareo, Kecamatan Solear.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email