oleh

Propam Polda Banten Periksa Internal Personil Terkait Kematian Tahanannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Propam Polda Banten dilibatkan untuk menyelidiki Standar Operasional Prosedur (SOP) di Polres Cilegon, dalam menangani tahanan hingga menyebabkan AA meninggal dunia.

Propam Polda Banten akan memeriksa internal personil Polres Cilegon, apakah bertindak sesuai SOP atau tidak.

“Kami juga melakukan pemeriksaan secara internal, oleh Bidpropam Polda Banten, pemeriksaan terhadap SOP pelaksanaan penangkapan, penahanan, penjagaan, tentu ini paralel. Harapan saya bisa terang, jelas secepatnya,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Rabu (17/02/2022).

Polres Cilegon mengaku akan menindak tegas siapapun yang terlibat dan mengakibatkan AA (21), tahanan narkoba meninggal dunia dengan luka lebam ditubuhnya. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pemeriksaan internal dan penyelidikkan.

“Berita  Terkait: Tahanan Narkoba Polres Cilegon Meninggal Disebut Ada Luka Lebam

“Kita saat ini melakukan penyelidikkan dan penyidikkan. Penyelidikkan di reskrim, kemudian ada pemeriksaan internal. Siapapun, misalnya nanti ada pelakunya, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sigit menerangkan kalau AA di tahan Sat Resnarkoba Polres Cilegon karena memiliki sabu seberat 1 gram. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pada hari Selasa, 15 Februari 2022, pukul 15.30 wib kemudian dibawa masuk ke ruang tahanan.

Sebelum masuk ke tahanan Polres Cilegon, AA diperiksa dulu kesehatannya, termasuk covid-19. Setelah dipastikan sehat dan negatif corona, Sat Resnarkoba menyerahkan AA ke petugas tahanan.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 wib, Kapolres mendapatkan informasi AA jatuh pingsan. AKBP Sigit Haryono memerintahkan personilnya untuk segera membawa tahanan itu ke RS Krakatau Medika yang jaraknya dekat dengan polres.

“Pada saat serah terima Sat Resnarkoba kepada Sat Tahti Polres Cilegon, dalam keadaan sehat, baik dan bagus, kemudian di masukkan ke dalam tahanan,” jelasnya.

Saat sampai di RS Krakatau Medika dan diperiksa kondisinya oleh dokter di IGD, ternyata AA sudah tidak bernyawa. Polres Cilegon kemudian menghubungi keluarga korban dan sepakat untuk dilakukan otopsi.

Otopsi dilakukan di RSUD Kota Cilegon hari Rabu, 16 Februari 2022 dan selesai sekitar pukul 14.00 wib. Kapolres berjanji hasil otopsi akan dibeberkan ke publik dalam waktu dekat.

Termasuk adanya dugaan kekerasan terhadap AA yang dilakukan oleh tahanan lainnya, di dalam penjara Polres Cilegon.

“Karena kami butuh keterangan dokumen forensik untuk persesuaian dengan tahanan lain yang akan kita periksa secara maraton. (Pengeroyokan oleh napi) kami masih melakukan pemeriksaan maraton, setelah itu clear, baru bisa kita sampaikan,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email