oleh

Prof Adrianus Meliala: Neneng Balas Dendam

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus potong ‘Burung Muhyi’ dengan terdakwa Neneng binti Nacing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Agenda sidang menghadirkan saksi meringankan, Prof Adrianus Meliala, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia (UI).

Adrianus dalam keterangannya menilai, tindakan yang dilakukan Neneng memotong kelamin Abdul Muhyi bukan karena untuk membela diri, tapi untuk membalas perlakuan Muhyi.

“Secara psikologi, Neneng sadar melakukan itu. Tapi sadar dalam situasi tertentu. Kebodohan Neneng dimanfaatkan Muhyi untuk melakukan hubungan seksual. Neneng merasa dikerjai Muhyi. Inilah yang akhirnya melatar belakangi pembalasan Neneng, dengan memotong kelamin saksi korban,” kata Adrianus di hadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Edi, Selasa (8/10/2013).

Tindakan Neneng, jelas Adrianus, masuk dalam unsur kriminal, namun pasal ini bisa tidak diaktifkan atau diaktifkan secara minimal. Apabila ada pertimbangan dari hakim, ancaman hukumannya bisa dikurangi.

“Mudah-mudahan keterangan saya ini bisa meringankan,” ujar Adrianus seraya mengemukakan, tindakan Muhyi juga memiliki kontribusi yang menyebabkan dirinya menjadi korban dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Neneng menjelaskan, sebenarnya dia mengambil pisau cutter untuk berjaga-jaga. Sebelumnya dia melihat sebilah gunting di dalam jok motor Muhyi.

“Saya takut kenapa-kenapa. Soalnya di kampung saya, ada yang dibunuh setelah diperkosa. Jadi saya ambil pisaunya,” terang Neneng.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim mengetuk palu. Sidang dilanjutkan pada perkara ini akan digelar Jumat 11 Oktober 2013 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap Neneng.(bbs/jus)

 

Print Friendly, PDF & Email