oleh

Produksi Ciu berkedok Kandang Ayam di Gerebek Polsek Cisoka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka melakukan penggerebekan terhadap gudang yang diduga pembuatan minuman beralkohol jenis Ciu di Kampung Jengkol Rt 19/04, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang AKP Uka Sukabakti mengungkapkan, penggerebekan berawal informasi masyarakat dan Kepala Desa Cikasungka, bahwa dilokasi yang berkedok kandang ayam tersebut tidak memiliki ijin edar BPOM dan terjadi pembuatan minuman keras jenis Ciu.

“Dasar itu, saya bersama anggota dan Satpol-PP Kecamatan Solear menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan,” ujar Uka Subakti kepada media, Kamis (20/6/2019).

Lanjut Uka Subakti, berhasil menangkap pelaku berinisal KN (30) pemilik usaha. Akunya KN, kata Uka Subakti, pelaku membuat Ciu dengan cara autodidak lantaran tidak memiliki pengalaman dibidang farmasi.

Dia sudah beroperasi selama belasan tahun dengan dibantu oleh dua orang pekerja. Selain memproduksi, KN juga menjual minuman tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

**Baca juga: Orientasi, Lapas Pemuda Tangerang Sambut Taruna Politekip.

Selain pelaku, saat ini dapat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit kendaraan sepeda motor Supra X.

50 tong bahan baku campuran fermentasi minuman ciu, 2 jerigen minuman ciu siap edar, empat dandang besar dan dua dandang kecil untuk memproduksi, 5 tabung gas 12 kilogram, 1 karung gula pasir dan satu karung beras merah. (bam)

Print Friendly, PDF & Email