oleh

Produk Logam Non-SNI Marak Beredar di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Pengawasan Beredar Barang dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Inayat Inayat, memastikan bahwa banyak peredaran barang di Kota Tangeang Selatan (Tangsel) tak sesuai standar.

Setelah sebelumnya ditemukan sejumlah produk makanan impor dan mainan anak-anak tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar bebas di pasaran.

“Coba diperiksa, besi baja, almunium, seng yang ada di Tangsel ini banyak yang tidak standar,” terang Inayat, dalam sosialisasi Teknis Tatacara Pengawasan Barang dan Jasa di Santika Hotel BSD, Serpong, kemarin.

Inayat menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Setiap barang lokal mau pun import yang diperjual-belikan di pasaran harus menggunakan label bahasa Indonesia dan pencantuman kode SNI.

Juga untuk besi logam yang termasuk satu dari empat kriteria tersebut, yakni sebagai barang sarana bahan bangunan. Apabila barang-barang tersebut tidak sesuai dengan standar, kata Inayat, kiranya dapat ditingkatkan pengawasan.

Kewenangan pengawasan menurutnya melekat disandang oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan  Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa (PPBJ) di masing-masing daerah.

“PPNS dan PPBJ tidak boleh melakukan penyitaan, tapi penitipan. Setelah barang diuji buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sprint (surat perintah) dan laporkan ke polisi,” jelasnya.

Manfaat pengawasan, menurut Hinayat, dapat memberikan kepastian dan jaminan atas produk yang dikonsumsi. Sehingga tercipta perlindungan, keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat.

“Sementara manfaat bagi dunia usaha, yakni dapat memastikan implementasi standar yang ada di produk barang dan jasa tersebut,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email