oleh

Pria Tiongkok Kantongi Paspor Meksiko Ditangkap di Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Tangerang, meringkus satu orang tersangka warga negara asal Tiongkok berinisial RW, 55 tahun. Ia kedapatan telah kantongi dokumen paspor Meksiko yang ternyata palsu.

“Hasil pengamatan ciri fisik tidak menunjukkan layaknya orang Meksiko atau orang dari Amerika Latin,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Selasa (12/7/2022).

EW terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA875) rute Haneda menuju Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB. Petugas yang curiga langsung memeriksa dokumen paspor milik tersangka.

Tito sebutkan, kecurigaan petugas semakin kentara lantaran EW tidak fasih bahasa Spanyol dan atau Inggris. Justru dialek tersangka kental dengan logat Mandarin.

Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang dikantongi EW. “Pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i disimpulkan bahwa paspor milik EW palsu. Pejabat perwakilan di Jakarta juga pastikan nama dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku kantor catatan sipil Kedutaan Meksiko.

**Baca juga: 5 Kilo Kalajengking Hidup Diseludupkan Lewat Bandara Soetta Berdalil Makanan Ringan

“Kemudian EW juga tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor di wilayah nasional,” urai Tito.

Atas perbuatan manipulasi dokumen, EW dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email