1

Pria Singapura Dihukum Penjara 15 Minggu Gara-gara Lempar 13 Botol Bir dari Lantai 7

Kabar6-Lim Lye Choon (58) dijatuhi hukuman penjara selama 15 minggu setelah membuang sebanyak 13 botol bir dari lantai tujuh Blok 524 Jurong West Street 52, flat yang ditempatinya selama beberapa bulan.

Choon, melansir Channelnewsasia, mengatakan bahwa dia melakukan hal itu karena memiliki kondisi medis yang memengaruhi tangannya dan merasa sulit untuk membuang botol kaca ke saluran sampah di rumah, setelah flatnya direnovasi di bawah Program Perbaikan Rumah Dewan Pengembangan Perumahan (HDP HIP)

Pria itu juga mengaku bersalah atas tuduhan tindakan gegabah yang membahayakan keselamatan orang lain. Pengadilan mendengar bahwa Choon melempar botol bir pada 13 kesempatan antara Februari dan April tahun ini. Pada 17 Februari, seseorang mengajukan laporan polisi yang mengatakan bahwa botol bir dilempar dari salah satu lantai di perkebunan tersebut.

Orang tersebut telah berdiri di bawah jalan terlindung sambil menunggu transportasi untuk bekerja di pagi hari ketika sebuah botol kaca terlempar dari ketinggian. Botol itu pecah saat menyentuh tanah. ** Baca juga: Wanita di AS Habisi Ayah Tiri yang Gunakan Foto Bugil Miliknya Sebagai Screensaver Komputer

Tetangga lain menceritakan, botol kaca telah dilempar dari unit di atasnya sebanyak tujuh kali. Jaksa penuntut mengatakan, Choon diidentifikasi setelah kerjasama ekstensif antara polisi dan Badan Lingkungan Nasional, dengan bantuan dari rekaman pengawasan.

Choon menambahkan, masalah sampah botol yang dibuang dari jendela harus segera diatasi, karena mayoritas penduduk Singapura tinggal di flat dan apartemen bertingkat tinggi. Namun, jaksa mengatakan tidak ada bukti niat jahat dan Choon hanya ingin membuang botol-botol itu.

Melalui seorang penerjemah saat penyelidikan, Choon menerangkan bahwa dia menderita kondisi medis yang disebut infantile paralysis, atau polio. Kondisi itu memengaruhi kedua tangan dan kakinya. “Saya bisa melempar benda ringan dengan satu tangan. Saya hanya punya tangan kiri yang kuat untuk membuka penutup tempat sampah,” ujar Choon.

“Setelah rumah saya menjalani program HDB HIP, penutup tempat sampah memiliki pegas dan akan menutup dengan sendirinya, sehingga menyulitkan saya membuang sampah,” katanya lagi.

Disebutkan, tempat sampah sejak itu telah diganti. Hakim mengatakan, meski pengadilan berempati dengan Choon dan kondisi medisnya, hal itu tidak akan pernah bisa menjadi alasan atas tindakannya.

“Dengan melempar botol bir dari unit Anda di lantai tujuh ke lantai dasar, Anda berpotensi menyebabkan bahaya serius bagi orang yang lewat di lantai bawah,” kata hakim.

Diungkapkan hakim, prinsip penjatuhan hukuman yang dominan dalam kasus pembunuh sampah adalah pencegahan umum. Dalam kasus ini, pelanggarannya sangat mengerikan karena Choon melakukan pelanggaran membuang sampah sebanyak 13 kali.

Hakim menyebut, selalu ada cara lain untuk membuang botol bir daripada membuangnya dari jendela.(ilj/bbs)