oleh

Pria Prancis Menang Tuntutan Setelah Dipecat dari Kantornya dengan Alasan ‘Membosankan’

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Prancis memenangkan gugatan seorang karyawan pria dengan mendapatkan ‘hak menjadi membosankan seperti yang dia’ suka. Pria yang disebut sebagai Tuan T itu dipecat dari perusahaan konsultan karena ‘tidak cukup bersenang-senang’ di tempat kerja.

Bagaimana kisahnya? Melansir cbsnews, berawal pada 2015 ketika Cubik Partners, sebuah konsultan manajemen Prancis yang berbasis di Paris, memecat Tuan T dengan alasan bahwa dia sulit diajak bekerja sama, pendengar yang buruk, dan membosankan. Disebutkan, Tuan T tidak cukup sering pergi bersama rekan-rekannya setelah bekerja, sebagai bagian dari pendekatan ‘berbasis kesenangan’ perusahaan untuk membangun kedekatan antarkaryawan.

Di sisi lain, Tuan T mengklarifikasi bahwa dia hanya menolak untuk secara paksa mengambil bagian dalam berbagai ekses, seperti mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar dan bahkan berbagi tempat tidur dengan rekan kerja sesudahnya. ** Baca juga: Sapi Kabur dari Pasar Ternak di Inggris, Injak Pria Lansia Hingga Tewas

Setelah diberhentikan oleh Cubik Partners dengan alasan ‘ketidakmampuan profesional’, Tuan T mengadukan perusahaan tersebut ke pengadilan, dengan alasan bahwa pemecatan dengan alasan ‘tidak cukup menyenangkan bagi majikannya’ adalah ilegal.

Setelah bertahun-tahun pertempuran hukum, pengadilan tinggi Prancis memutuskan mendukung Mr T. Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan bahwa perusahaan konsultan tidak memiliki hak untuk membuat siapa pun ‘secara paksa berpartisipasi dalam pertemuan akhir minggu yang sering berakhir dengan mengonsumsi alkohol berlebihan, karena didorong oleh rekanan yang menyediakan alkohol dalam jumlah sangat besar’.

Putusan pengadilan juga menyatakan, Cubik Partners terlibat dalam ‘praktik-praktik yang memalukan dan mengganggu mengenai privasi seperti tindakan seksual yang ‘disimulasikan’ melalui kewajiban untuk berbagi tempat tidur dengan rekan kerja selama pertemuan, penggunaan nama panggilan tertentu, dan menggantung foto yang dibuat-buat di kantor’.

Selain secara hukum memiliki hak untuk menolak pesta, Tuan T juga berhak atas pembayaran sebesar sekira Rp47 juta. Karyawan tersebut menuntut ganti rugi tambahan sebesar sekira Rp7,4 miliar dari mantan majikannya, yang akan diputuskan oleh pengadilan setelah sidang lanjutan mendatang.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email