Kabar6 – Aparat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang seorang penumpang warga negara asing asal Malaysia berinsial TLH, 38 tahun. Pria itu kedapatan coba menyelundupkan narkoba jenis ekstasi dan sabu.
“Modus disamarkan di dalam sachet kopi instan merk ‘Old Town’,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan, kasus penyelundupan narkoba tersebut diungkap pada 23 September 2024 lalu. TLH mendarat dari pesawat AirAsia (AK353) rute KUL-CGK ETA pukul 00.13 WIB.
Gerak-geriknya mencurigakan. Gatot bilang, saat koper THL digeledah petugas menemukan barang bukti kurang lebih 9.334,22 gram jenis MDMA atau ekstasi serta 854,96 gram ketamine atau obat bius.
Pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka kelihatan gugup. Sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka 5 sachet kopi instan tersebut sebagai sampel.
** Baca Juga: 10 Puskesmas di Kabupaten Lebak Tak punya Dokter Gigi
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkus kopi tersebut masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah
muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto ±11.000 gram,” terang Gatot.
THL langsung digiring ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengaku pertama kali menjadi kurir dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp 17 juta. Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (yud)