oleh

Pria di AS Dapat Kompensasi Rp86 Miliar Karena Tak Terbukti Bersalah Setelah Jalani Hukuman Penjara 23 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Darryl Howard (58) asal Carolina Utara, Amerika Serikat (AS) mendapatkan kompensasi sekira Rp86 miliar, setelah juri federal menemukan fakta bahwa pria itu terbukti tidak bersalah atas sebuah kasus pembunuhan .

Howard sendiri telah menjalani hukuman penjara selama 23 tahun. Pada 1995, melansir wraltv, Howard dijatuhi hukuman 80 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Doris Washington (29) dan putrinya, Nishonda (13) yang dilakukan pada 1991. Howard dinyatakan bersalah atas pembakaran dan dua tuduhan pembunuhan tingkat dua.

Pada 31 Agustus 2016 hukuman Howard dihapus, ketika seorang hakim Durham County mengakui adanya pelanggaran di antara pihak berwenang. Pria itu kemudian diberikan pengampunan tidak bersalah oleh Gubernur Roy pada April.

Pada 2017, Howard mengajukan gugatan hak-hak sipil federal dengan alasan bahwa mantan detektif polisi Durham Darell Dowdy, pemerintah kota, dan lainnya menyebabkan hukuman yang salah. Menurut dokumen pengadilan, dalam gugatan itu pengacara Howard berpendapat bahwa bukti baru membuktikan bahwa pria itu tidak terlibat.

Bukti baru, termasuk robekan di alat kelamin Washington dan air mani di alat kelamin Nishonda, menunjukkan bahwa Washington dan putrinya mengalami pelecehan seksual. Ibu dan anak itu ditemukan tertelungkup di tempat tidur dalam apartemen mereka yang dibakar.

Dugaan penyebab kematian Washington adalah pukulan di dada, dan putrinya dicekik. ** Baca juga: Fotografer Asal Zimbabwe Memetakan Kota dan Negaranya Agar Masuk Google Maps

Pengacara Howard juga berpendapat, detektif Dowdy merusak barang bukti. Bulan lalu, juri di North Carolina menemukan bukti palsu Dowdy yang berperan dalam hukuman atas Howard. Namun Dowdy membantah bahwa dia melakukan hal itu.

Pengacara Howard berpendapat, Dowdy berbagi informasi tentang pembunuhan ganda kepada informan sebelumnya dalam upaya untuk memberatkan Howard. “Kami yakin dengan penyelidikan yang dilakukan Detektif Dowdy,” kata Nick Ellis, pengacara Dowdy.

Pada 1 Desember, juri North Carolina memberikan Howard uang kompensasi. “Saya senang dengan putusan itu, tetapi saya agak kesal dengan kerugiannya,” kata Howard.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email