Pria Bersenpi Hendak Curanmor Ditangkap Warga Ciputat Timur

Kabar6 – Tindak-tanduk seorang pria berinisial HA, 28 tahun mencurigakan. Ia akhirnya ditangkap warga di Jalan Mekar Baru I RT 02/06, Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan ternyata senjata api.

“Ditemukan barang bukti sepucuk senjata api rakitan,” kata Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Selasa (15/10/2024).

Dijelaskan, bermula dari kecurigaan warga terhadap HA yang boncengan motor bersama seorang rekannya berinisial RA. Mereka dicurigai hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

**Baca Juga: Cerita Debitur Saksi Korban Korupsi KUR BRI Pamulang

HA langsung diamankan warga sekitar. Warga kemudian melapor ke polisi. “Dari tangan pelaku juga diamankan tiga butir peluru kaliber 38,” jelas Kemas.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah kunci letter T, 10 buah mata kunci, dan satu kunci magnet. Sementara pelaku RA kabur dan masuk daftar pencarian orang.

HA diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan juncto percobaan pencurian dan/atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa ijin.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Kemas. (Yud)