oleh

Presiden Teken PP Kebiri Kimia, P2TP2A Tangsel: Seharusnya Total

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 terkait kebiri kimia untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tri Purwanto menyatakan agar pelaku dikebiri total.

“Untuk pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, lebih baik dikebiri total. Karena, saya melihat korban banyak yang ‘rusak’ karena pelecehan dan pencabulan tersebut,” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis (5/1/2021).

Tri mengungkapkan, hingga kini sedikitnya 120 kasus terjadi di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut.

“Dari Januari hingga Desember 2020, ada 120 kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dari kasus kasus tersebut, ada yang mendapatkan traumatis secara psikologis. Bahkan, ada yang sampai mengalami penyakit kelamin,” ungkapnya.

120 kasus itu, imbuh Tri, berdasarkan data masyarakat yang berani melaporkan ke UPTD P2TP2A.

**Baca juga: Terekam CCTV, Detik-detik Pelaku Curanmor di Serpong Diamuk Warga

“Itu kasus kasus yang ada laporannya di kita. Mungkin yang ngga laporan, lebih banyak. Jadi, kita menghimbau kepada masyarakat, agar berani melaporkan jika melihat atau mendengar adanya kekerasan kepada anak dan perempuan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email