oleh

Presiden-DPR Diminta Tambah Anggaran Kejaksaan Agung Guna Apresiasi Kinerja

image_pdfimage_print

Kabar6-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong DPR dan Presiden Joko Widodo untuk menaikkan anggaran Kejaksaan Agung RI. Dorongan kenaikan anggaran tersebut dinilai tepat, sejalan dengan prestasi Kejaksaan Agung sejak periode 2019-2022.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) Kejaksaan Agung telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat adalan penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya Minyak Goreng.

Selain perkara Minyak Goreng, Kejaksaan Agung selama masa pemerintahan Presiden Jokowi Kedua ( 2019 – 2022) telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara sangat tinggi alias fantantis seperti ;

1. Kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp18 Trilyun dari kerugian 16 T.

2. Kasus Asabri : mampu selamatkan Rp16 T, kerugian 20 T.

3. Kasus Impor Tektil Batam menyelelamatkan kerugian perekonomian negara menyelamatkan Rp1,2 T.

4. Kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp5,6 T (dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 6 bulan.

5. Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor ( LPEI ) Rp2,5 T.

6. Kasus Garuda Rp3,6 T.

7. Kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan peyidikan masih berjalan (Waskita Precast, kasus impor Baja, dll).

“Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp46,8 Trilyun,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang terima di Tangerang, Minggu (12/6/2022).

Berdasar hasil Rapat Kerja Pembahasan Anggaran Penegak Hukum oleh Komisi III DPR untuk tahun anggaran 2023 adalah 24 Trilyun. Sementara anggaran tahun berjalan saat ini adalah Rp9 Trilyun. Dimana awalnya 11 T). Khusus untuk penanganan pidana khusus termasuk korupsi, anggarannya adalah Rp30 Milyar ( beda dengan KPK sebesar Rp70 Milyar ).

“Dengan prestasi hebatnya dan ranking survey meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp24 Trilyun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung,” katanya.

**Baca juga: Kejagung-Bawaslu MoU Pengawasan Pemilu

Meski demikian, kata Boyamin, Penambahan anggaran 24 T tersebut diperlukan untuk kesejahteraan Jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang. Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya.

1. Pelaksana ( Penyidik dan Penuntut ) di Kejaksaan Agung bergaji Rp11 Juta, sementara Pelaksana di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp25 juta.

2. Pejabat eselon II Kejaksaan Agung ( Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi ) bergaji Rp. 25 juta, eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp40 juta.

3. Pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp60 juta.

4. Jaksa Agung bergaji Rp35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta.

“Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal ( tidak sekedar proses kode etik ). Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email