oleh

Presenter Televisi Dihukum Penjara Karena Minta Terpidana Pemerkosa Simulasikan Aksinya Saat Siaran Langsung

image_pdfimage_print

Kabar6-Yves de Mbella, seorang presenter televisi di Pantai Gading dijatuhi hukuman percobaan satu tahun penjara. Juru bicara sistem peradilan Pantai Gading menerangkan, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp51,5 juta, dan melarang de Mbella meninggalkan Abidjan, ibu kota komersial Pantai Gading, selama satu tahun.

Presenter tersebut, melansir Independent, dihukum karena dianggap memuji pemerkosaan setelah meminta seorang terpidana pemerkosa mensimulasikan pemerkosaan dengan manekin di depan kamera pada siaran langsung acara prime time yang dipandu.

Juru bicara sistem peradilan Pantai Gading mengatakan, de Mbella dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dan telah meminta maaf untuk segmen di mana dia meminta tamunya untuk menunjukkan bagaimana dia memperkosa wanita, membantunya menyesuaikan manekin wanita dan bertanya apakah para korban ‘menikmatinya’.

Disebutkan de Mbella, telah mencoba untuk ‘meningkatkan kesadaran’ di segmen, yang ditayangkan di stasiun televisi swasta Nouvelle Chaine Ivoirienne (NCI) beberapa waktu lalu. Tetapi, dia mengakui telah membuat kesalahan.

“Saya dengan tulus minta maaf telah mengejutkan semua orang saat mencoba meningkatkan kesadaran. Saya membuat kesalahan,” demikian tulis de Mbella di halaman Facebooknya. ** Baca juga: Kondisi Langka, Seorang Ibu Lahirkan Bayi yang Miliki Wajah Lebih Tua Dibanding Dirinya

NCI juga meminta maaf dan membatalkan episode terakhir acara de Mbella. Sebuah petisi online yang menyerukan agar pertunjukan de Mbella dibatalkan telah menerima hampir 50 ribu tanda tangan.

Dewan komunikasi independen Pantai Gading memerintahkan de Mbella diskors selama 30 hari, dengan mengatakan segmen tersebut telah menyetujui pemerkosaan dan menyerang martabat kaum hawa.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email